Sampah di Bekasi dari Era Ahok hingga Anies - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Thursday, October 18, 2018

Sampah di Bekasi dari Era Ahok hingga Anies


Kisruh Sampah di Bekasi dari Era Ahok hingga Anies




Jakarta - Polemik pengelolaan sampah Ja
karta vs Bekasi memanas lagi. Kisruh ini mencuat lagi setelah puluhan truk sampah dari Jakarta menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi terjaring razia Dishub Pemkot Bekasi.
Terbaru, ada sekitar 50 truk sampah DKI Jakarta yang ditahan Dishub Pemkot Bekasi. Truk-truk sampah itu terjaring razia yang dilakukan petugas Dishub Bekasi di Jalan Ahmad Yani dekat pintu tol Bekasi Barat yang digelar pada Rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Puluhan truk ditahan di Bekasi karena dianggap melanggar aturan di antaranya surat-surat kendaraan yang tidak lengkap dan ditemukan truk sampah DKI Jakarta tanpa penutup. Padahal, truk sampah yang melawati Kota Bekasi wajib menggunakan penutup. Truk-truk itu kemudian dikandangkan di depan Hutan Kota Bekasi.

Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana menjelaskan razia dan penahanan truk sampah DKI karena banyak pelanggaran perjanjian MoU DKI dengan Kota Bekasi.
Atas penghadangan itu, Kadishub Kota Bekasi Yayan Yuliana turun tangan. Dia lalu mengutus Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Mudarisin ke Bekasi demi membebaskan truk sampah yang ditahan.
"Alhamdulillah pukul 02.00 WIB dini hari setelah berkoordinasi dengan Polres dan Disub truk yang sudah kosong (sampahnya) bisa kembali ke Jakarta dan yang masih ada sampahnya bisa lanjut buang ke Bantargebang," kata Isnawa.

Isnawa menilai insiden penahanan truk sampah DKI karena kesalahpahaman. DKI ditegaskan dia akan mengikuti aturan yang dibuat Pemkot Bekasi. "Saya bilang ke anak buah saya, sudahlah nggak usah 24 jam lagi, kita ikut aturan aja," jelasnya.
Polemik pengelolaan sampah dari Jakarta ke Bekasi juga pernah memanas pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kala itu, Komisi A DPRD Bekasi mengancam akan menutup Bantargebang jika Ahok tidak segera menyelesaikan masalah sampah tersebut. Anggota dewan bahkan akan memanggil Ahok. Namun, Ahok menolak dan hanya mengirim kepala dinas atau walikota untuk mewakili.
Komisi A DPRD Kota Bekasi mempersoalkan kerjasama Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI karena adanya pembayaran biaya jasa Bantargebang bukan langsung ke Pemkot Bekasi melainkan melalui pihak swasta.
Pengelolaan sampah DKI di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dikelola oleh perusahaan swasta PT PT Godang Tua Jaya (GTJ). Ternyata, pola ini juga dikeluhkan Ahok. Ahok tak setuju dengan kontrak soal pengelolaan TPST Bantargebang yang merupakan TPST milik Pemprov DKI mesti dikerjakan oleh perusahaan swasta apalagi setiap tahun DKI harus mengeluarkan anggaran Rp 400 miliar untuk biaya pengolahan sampah itu.

Namun, pengaturan soal alur biaya pembuangan sampah (tipping fee) ini diatur dalam perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya jauh sebelum Ahok menjabat. Di zaman Sutiyoso saat menjabat gubernur, pola pembayaran ini sudah diterapkan. Saat diperpanjang pada 2008 lalu di masa Fauzi Bowo, tak ada perubahan pola pembayaran hingga 2023.

"Saya tawarkan pada Bekasi, lebih baik Anda yang dapat duit sampah. Lebih adil kan, Anda bisa menolong rakyat, Anda dapat uang masuk resmi APBD. Bukan seperti sekarang, kita bayar kepada swasta, " kata Ahok.

Permasalahan ini akhirnya menemukan jalan keluar. Ahok dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana memperbarui kontrak kerja sama pengolahan sampah di TPST Bantargebang. Ke depan, uang pengelolaan sampah masuk kantong APBD.

"Katanya uang sampah itu untuk bantu masyarakat Bekasi kenapa enggak mau masukkan ke APBD. Kalau mau bantu dicemplungin dong ke APBD," ujar Ahok.

Pemprov DKI Jakarta juga berjanji akan menyelesaikan kewajiban di lingkungan TPST Bantargebang. Kewajiban itu termasuk membangun jalan baru yang bisa difungsikan 24 jam. "Jalan khusus untuk truk sampah. Mau selesai tahun ini dikerjakan. Anggarannya dari kami," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad