Sidang Videotron Ditunda - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Thursday, October 18, 2018

Sidang Videotron Ditunda


Jakarta - Sidang kasus Joko Widodo-Ma'ruf Amin terkait kampanye videotron di tempat yang dilarang KPU ditunda hingga tiga kali. Pelapor, Sahroni ngotot Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor untuk hadir, ataupun diwakilkan dengan surat kuasa langsung dari pasangan nomor urut 01 itu.
"Karena sesuai ketentuan yang saya laporkan bukan tim kampanye tapi paslon, jadi ini berdiri sendiri. Ya kan. Apa sih susahnya memberikan kuasa. Kok harus saya coba untuk saya ajari," ujar Sahroni usai sidang di Kantor Bawaslu, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018).
Ia pun menyinggung para tim kampanye Jokowi-Ma'ruf sudah berpengalaman menghadapi ketentuan dalam persidangan. Menurut Sahroni, dalam ketentuan mekanismenya jika terlapor tidak hadir, maka perwakilannya wajib membawa surat kuasa, bukan surat mandat.

"Padahal mereka sudah berpengalaman terhadap sesuatu hal yang namanya Bawaslu. Masa yang namanya sidang begini dikasih surat mandat. Emang mau kongress apa. Jadi tolong dipahami surat kuasa. Malu menghadapi rakyatnya. Ini rakyatnya. Saya ini rakyatnya," ucapnya.
"Lihat saya melaporkan pelaporan ini kemudian dialihkan. Hadapi dong saya. Jadi tolong mekanismenya sudah diatur. Sesuai ketentuan yang ada harus ditaati," lanjut Sahroni.
Sahroni tidak mau tahu soal kesibukan Jokowi sebagai presiden RI. Ia melaporkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pasangan calon di Pilpres 2019
.
"Saya bukan melaporkan sebagai presiden, saya melaporkan sebagai paslon, dia mendapatkan SK penetapan selaku paslon maka melekat, kecuali kalau saya melaporkan selaku presiden. Ini kan dalam rangka kampanye. Nah mekanismenya kampanye, jadi jangan dicampuradukkan," tuturnya.
Jika paslon tidak memungkinkan datang, Sahroni meminta agar memberikan surat kuasa yang ditandatangani secara langsung oleh pihak terlapor.
"Mentang mentang kampanye jadi kemudian seluruh aktivitas kampanye paslon dalam menghadapi permasalahan boleh diwakili asalkan yang namanya surat kuasa itu tetap ada. Kan gitu. Apasih susahnya menjabarkan kuasa itu," kata Sahroni.
"Sekali lagi saya mengatakan bahwa apa yang saya sampaikan itu sesuai dengan mekanismenya, maka taatilah aturan mainnya, jangan ada satu alasan yang mencoba untuk bisa mengaburkan," imbuh dia.

Sebelumnya Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sahroni melihat tayangan Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut berada di videotron yang dilarang oleh KPU.
Tayangan Videotron itu ditemukan Sahroni berada di sepanjang Jalan Protokol. Titik tersebut menurutnya termasuk dari 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Namun hanya 8 lokasi yang dilaporkan.
`
Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron itu sudah dua kali ditunda lantaran pihak terlapor yang hadir tidak dapat menunjukkan suara kuasa. Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh Gelora Tarigan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf dan Nelson Simanjuntak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf hanya membawa surat mandat.
"Kami beri waktu kepada pelapor satu hari lagi besok akan kita tunda sidang ini sambil membawa surat kuasa, karena kita sudah ada mekanisme prosedur," ucap komisioner Bawaslu DKI, Puadi.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad