Penghina Jokowi, Jasriadi ternyata guru les bahasa Inggris - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Friday, August 25, 2017

Penghina Jokowi, Jasriadi ternyata guru les bahasa Inggris





Merdeka.com - Jasriadi alias Jas (32) salah seorang tersangka kasus penebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Presiden Jokowi Widodo ternyata seorang guru les bahasa Inggris. Selain itu, dia juga berkutat dengan laptop hingga jam 5 subuh.

"Yang saya tahu dia guru les bahasa Inggris, ngajarnya tidak di rumah tapi di luar. Saya tidak tahu di mana tempat ngajar les itu. Kemarin ada tulisan spanduknya di rumah ini," ujar tetangga Jasriadi, Dori (25) saat berbincang dengan merdeka.com Jumat (25/8).

Dia mengaku tidak begitu mengenal Jas secara pribadi. Sebab, meski bertetangga mereka sama-sama sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Walaupun begitu, para tetangga Jasriadi hanya mengetahui profesinya.

Pasca ditangkap Jasriadi oleh polisi, aktivitas di rumahnya tak lagi terlihat. Jas diketahui memiliki dua orang adik perempuan‎ yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi Pekanbaru.

"Adik-adiknya masih ada tinggal di rumah ini, tapi lebih sering masuk kuliah. Jarang ada di rumah, kadang mereka berada di rumah temannya," ungkap Dori.

Sebelum ditangkap, Jasriadi memang jarang berkomunikasi dengan warga sekitar lainnya. Namun, dia lebih sering bercanda dengan Elsi Giovanni (22) istri dari Dori yang merupakan tetangga sebelah rumah mereka.

"Dia kerjanya pegang laptop terus, sampai jam 5 pagi begitu. Pernah dulu Jas minta izin ke saya untuk menghidupkan musik dari laptopnya, sambil bekerja online‎. Kadang dia suka bercanda kalau main-main kesini," kata Elsi.

Sebelumnya diberitakan, ‎tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko Widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.

Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi di Jalan Kassah gang Salempayo RT 04 RW 02, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai ,Kota Pekanbaru, kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.

Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.

Mereka bertiga ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya.

Jas merupakan Ketua Saracen dan MFT yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi. Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. [noe]




Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad