Bawaslu: Menolak & Menghalangi Kampanye Bisa Dipenjara Enam Bulan - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, November 14, 2016

Bawaslu: Menolak & Menghalangi Kampanye Bisa Dipenjara Enam Bulan



Metrotvnews.com, Jakarta: Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat tersendat. Musababnya, pasangan nomor urut 2 itu kerap diadang warga.

Penolakan warga terhadap keduanya tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi, ada aturan tertulis yang menyebut, bagi mereka yang menghalang-halangi pasangan calon untuk berkampanye bisa dikenakan tindak pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, aturan itu tertera pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 187 ayat 2 atau ayat 4. Inti dari pasal tersebut, warga, atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu, mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon.

"Sebetulnya terkait yang namanya menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu kampanye itu tidak boleh. Karena itu hak masyarakat untuk memilih, hak paslon untuk dipilih," kata Mimah di kantornya, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Senin (14/11/2016).

Mimah mengatakan, dalam aturan itu sudah jelas. Apalagi, bagi mereka yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman bagi para penolak itu, lanjut dia, juga tidak main-main. Mereka bisa dihukum kurungan penjara maksimal enam bulan.

"Jadi, ketentuan pidana, yang akan dikenakan sanksinya bagi setiap orang yang menghalangi, mengacaukan atau mengganggu kampanye dikenakan sanksi pidana penjara 1-6 bulan. Dendanya, Rp600 ribu-Rp6 juta. Itu berlaku untuk setiap orang," kata dia.

Namun, Bawaslu tidak bisa begitu saja mengatakan laporan itu merupakan pelanggaran. Lagipula, jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu bakal meneruskan ke Kepolisian untuk diusut.

"Nanti kita lihat, apakah yang dilaporkan ini adalah bagian dari proses atau kegiatan yang dianggap menghalangi, mengganggu pelaksanaan kampanye. Kampanye kan hak paslon," kata dia.





Sumber : http://pilkada.metrotvnews.com/news-pilkada/dN6dg9yk-bawaslu-menolak-menghalangi-kampanye-bisa-dipenjara-enam-bulan

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad