KPU DKI : Status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama tidak membatalkan keikutsertaannya di Pilkada DKI Jakarta - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Wednesday, November 16, 2016

KPU DKI : Status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama tidak membatalkan keikutsertaannya di Pilkada DKI Jakarta


Status Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama tidak membatalkan keikutsertaannya di Pilkada DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta angkat bicara menanggapi penetapan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, walau menjadi tersangka Ahok tetap sah menjadi peserta Pilkada 2017. Posisinya sebagai calon gubernur tak bisa berubah sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat final.

"Dukungan partai politik terhadapnya tidak bisa dicabut selama proses penyidikan berlangsung, dan sebelum ada status hukum yang baru untuk Pak Ahok. Beliau tidak gugur sebagai cagub, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada," kata Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Sumarno mendasarkan keputusannya itu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 88 PKPU tersebut, diatur bahwa pembatalan pencalonan peserta Pilkada dapat dilakukan jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sumarno pun menyerahkan keberlanjutan proses hukum yang melibatkan Ahok kepada pihak kepolisian. Namun, hingga ada keputusan pengadilan, KPU DKI akan tetap mencantumkan nama Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, dalam surat suara untuk hari pemilihan.

"Nama beliau akan tetap dicetak di surat suara dan pasangan ini tidak berubah sampai pemungutan terlaksana. Sekarang tergantung kepolisian apakah melanjutkan proses hukum sekarang atau menunggu proses Pilkada selesai. Tentu kita akan mengikuti proses hukum yang terjadi," tuturnya.

Ahok menjadi tersangka setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.

Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Menurut Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting.

“Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa,” katanya. (wis/asa)





Sumber : http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20161116111051-516-172969/kpu-dki-ahok-tidak-gugur-sebagai-calon-gubernur/

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad