Kendala Menyelidiki Kasus Sylviana Murni - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, February 20, 2017

Kendala Menyelidiki Kasus Sylviana Murni



Metrotvnews.com, Jakarta: Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah DKI Jakarta menemui kendala. Badan Pemeriksa Keuangan hingga saat ini belum menyerahkan hasil audit ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Gerakan Pramuka DKI pada 2014-2015 senilai Rp6,8 miliar. Kasus ini menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni karena saat itu ia memimpin Kwarda Pramuka DKI.

Hasil audit BPK penting untuk mengetahui kerugian negara.Penyidik Polri dan anggota BPK sudah melakukan gelar perkara kasus ini pada Selasa 7 Februari.

"Kami masih menunggu data BPK terkait hasil audit pertanggungjawaban keuangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, apapun hasil audit BPK akan dikategorikan sebagai keterangan ahli. "Penyidik Polri tidak akan melakukan langkah hukum jika hasil audit tidak mendukung. Hasil audit (adalah) alat bukti," ujar Boy.

Boy mengatakan, gelar perkara untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Dari gelar perkara, bakal ditentukan apakah ada penambahan pemeriksaan atau langkah hukum lainnya.

Sylviana Murni telah diperiksa dua kali. Statusnya masih saksi. Menurut dia, tidak ada yang janggal dalam penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwarda DKI 2014-2015. Sylvi mengklaim, penggunaan dana hibah untuk kegiatan pada 2014 sudah diaudit auditor independen dari akuntan publik yang terdaftar.

Sisa anggaran sudah dikembalikan ke kas negara. "Dengan jumlah Rp801 juta sekian," ucap Sylvi usai diperiksa.

Tidak hanya kasus dana hibah Pramuka, Sylvi juga terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di komplek Perkantoran Wali Kota Jakarta Pusat. Martinus mengatakan, proses hukum kasus ini juga masih berjalan.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan ahli konstruksi yang bisa menilai dan assesmen fisik bangunan dan isinya," kata Martinus.

Masjid Al Fauz dibangun pada 2011-2012 saat Sylvi menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Bangunan berlantai dua itu dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.

Pada 2011, ada tambahan anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Masjid selesai dibangun pada 30 Januari 2011 dan diresmikanGubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Saat itu, kursi Wali Kota diduduki Saefullah. Ia menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak Pemerintah Kota Jakarta dipimpin Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.

Pembangunan masjid diteruskan pada saat Sylvi menjabat pada 2010. Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Kontrak pembangunan diteken Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Rospen Sitinjak karena Sylvi sedang menjalani diklat di Lemhanas selama sembilan bulan.

Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya dan digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.

Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar untuk finishing interior, keramik, dan tempat wudhu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz pada 2011. Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.

Menurut Saefullah, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. Namun, penyidik menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid.



Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad