Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, December 26, 2016

Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum


Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ia berharap laporan yang baru diajukannya ini tidak lagi membuat Rizieq kebal hukum.

"Selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum. Selama ini banyak laporan masyarakat tetapi respons pemerintah dan polisi sepertinya lamban," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016). Angelo mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga Rizieq dipanggil oleh polisi.

Selepas melaporkan Rizieq di Mapolda Metro Jaya, PMKRI akan mengonsolidasikan perkara ini. Saat ini sudah ada 25 orang yang bersedia menjadi pengacara untuk mengawal kasus. Kendati demikian, PP-PMKRI tidak akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menekan polisi jika Rizieq tak kunjung diperiksa.

"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.



Sumber

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad