Saat Prof. Mahfud MD Menertawai Ketololan Fahri Hamzah dengan Hahahaha - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, September 18, 2017

Saat Prof. Mahfud MD Menertawai Ketololan Fahri Hamzah dengan Hahahaha





Fahri Hamzah, salah satu politisi kaum bani pentol korek alias sumbu pendek yang sangat bernafsu membubarkan KPK namun segala upaya dan akal bulusnya selalu kandas itu akhirnya kena batunya dari Prof. Mahfud MD. Pasalnya si Fahri Hamzah ini berupaya mencobai Prof. Mahfud MD dengan mengangkat isu OTT dan TT yang menurutnya tidak termaktub dalam Undang-Undang.

Alih-alih dapat pencerahan panjang kali lebar dari Prof. Mahfud MD, justru jadi bahan tertawaan karena Prof. Mahfud MD tahu kualitas dan pola berpikirnya Fahri Hamzah itu jauh berbeda bagaikan langit dan bumi.

Politikus sumbu pendek seperti Fahri Hamzah ini berupaya sebisa mungkin melalui berbagai cara, salah satunya yaitu dengan cara mempengaruhi Prof. Mahfud MD agar seia dan sekata dengannya untuk menyerang KPK.


Follow

Mahfud MD @mohmahfudmd


Hahahaha. https://twitter.com/Fahrihamzah/status/909187127836942336 …
6:04 AM - Sep 17, 2017
773773 Replies
4,1504,150 Retweets
1,8661,866 likes
Twitter Ads info and privacy

Untungnya Prof. Mahfud MD bukan seperti yang dia kira yang dapat dimanfaatkan dan dipengaruhi sedemikian rupa untuk menyerang pemeritah dengan cara-cara yang sedramatis mungkin supaya pisaunya lebih tajam untuk menikam KPK tepat di lambung.

Mungkin dipikirnya Prof. Mahfud MD yang halus tutur bahasanya itu bisa dia atur-atur dan disetirnya untuk memuaskan dahaganya menghancurkan KPK melalui pemikiran Prof. Mahfud MD. Ternyata dia keliru besar. Prof. Mahfud MD tidak menganggapnya sama sekali bahkan menertawainya kebodohannya seperti menertawai anak SD yang mewek-mewek lantaran tidak dikasi uang jajan sama orangtuanya.



Follow

Mahfud MD @mohmahfudmd

Selamat berakhir pekan. Santailah, tak perlu buang2 waktu berdebat dgn orang yg hanya mencari menang sendiri dan bukan mencari kebenaran.
6:10 AM - Sep 17, 2017
310310 Replies
1,9441,944 Retweets
3,2863,286 likes
Twitter Ads info and privacy

Prof. Mahfud MD yang pakar dibidang hukum tentu saja menolak jebakan betmen ala Fahri Hamzah dan menghindari berinteraksi dengan orang gila yang kerjanya hanya berkutat dengan perdebatan-perdebatan yang impulsif dan selalu ngotot ingin mendapatkan pembenaran akan dirinya untuk dijadikan senjata menumbangkan KPK.

Kegeniusan Prof. Mahfud MD dalam menghadapi jebakan Fahri Hamzah cukup dengan kejujuran dan kesabaran serta kelembutan sehingga bikin lawan jadi keliyengan sampai linglung. Apapun jebakan Fahri Hamzah, Prof. Mahfud MD pastikan bahwa OTT ada aturannya.

Follow

Mahfud MD @mohmahfudmd

Anda salah. Kalau koruptor langsung ditembak itu memang tak ada aturannya dan dilarang. Tapi kalau OTT saya pastikan ada aturannya. https://twitter.com/asdindi/status/909198143085961216 …
6:42 AM - Sep 17, 2017
2424 Replies
2525 Retweets
5858 likes
Twitter Ads info and privacy

Tidak perlu buang-buang waktu berdebat dengan politisi busuk kayak Fahri Hamzah ini yang hanya mencari menang sendiri dan bukan mencari kebenaran demi ambisinya membubarkan KPK. Tentu saja apa yang dilakukan KPK berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bukan semau-maunya karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah diatur dalam KUHAP.

Orang yang tertangkap tangan adalah orang yang terkena OTT dan dijelaskan oleh Prof. Mahfud MD itu sesuai dengan kriteria Pasal 1 butir 19 KUHAP. Selain itu KPK juga mempunyai aturan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur Undang-Undang KPK dan Tipikor. UU KPK sudah mengatur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dimana tugas KPK hanya menjalankan Undang-Undang yang berlaku.

Follow

Mahfud MD @mohmahfudmd

Hahahaha. Maaf, ini bukan menertawakan Pak Arsul ya. Terkadang tertawa itu meledak sendiri jika syaraf tawa tersentuh oleh sesuatu.z https://twitter.com/arsul_sani/status/909216961686519808 …
7:50 AM - Sep 17, 2017 · Pasar Minggu, Indonesia
99 Replies
2020 Retweets
4343 likes
Twitter Ads info and privacy

KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana OTT sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow

Mahfud MD @mohmahfudmd


Ada org tabrakan shg lemak2 tulangnya nyumbat pembuluh darah. Dokter tak mau mengoperasi krn tdk ada istilah operasi lemak tulang. Mati.
6:28 AM - Sep 17, 2017
8989 Replies
176176 Retweets
352352 likes
Twitter Ads info and privacy

Lagian aneh juga si Fahri Hamzah ini, bukankah golongan mereka dan antek-anteknya yang saat ini sedang getol-getolnya melakukan revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan, kok ngetes Prof. Mahfud MD bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak diatur dalam Undang-Undang. Gila, kan? Para koruptor akan tertawa terbahak-bahak dan berpesta pora.

Kita sampai tujuh keturunan kita akan selalu mencatat bahwa ada manusia koplak yang begitu bernafsu dan menggebu-gebu membubarkan KPK demi ambisi pribadi yang haus akan kekuasaan dan memecah belah bangsa ini.

Dalam hidup bernegara indonesia kita dari kecil ditanamkan untuk menyakini bahwa mencuri adalah dosa. Jika dikemudian hari ada gerakan terselubung yang pada esensinya ingin membubarkan KPK artinya mereka ingin melegalkan bahwa mencuri itu tidak berdosa.

Itu bukannya kecurangan dan pengkhianatan pada negara? Kalau kontrak kita berbangsa dicurangi dengan dalih pembenaran suatu pihakm Ingat kontrak pendiri bangsa ini! Negara ini bisa bubar nanti. Ingat ada daerah mayoritas non muslim juga! Jangan biarkan orang seperti Fahri Hamzah ini yang pelan-pelan menggiring negara ini menuju kepunahan.

Kalau Fahri Hamzah berkeberatan dengan OTT yang dilakukan KPK, bisa menempuh jalur hukum bukan menjebak orang yang lebih tua. Ada mekanisme hukum peradilan yang diatur. Jadilah solusi bagi banyak orang karena kodrat kita adalah makhluk sosial, mumpung TUHAN masih memberimu kesempatan. Kura-kura begitu.


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad