- Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Saturday, September 23, 2017



Terbongkar, Rizieq Shihab Ternyata di Malaysia bukan di Arab. Kepolisian Harus Tegas ! 


Screenshot Berita www.merdeka.com

Salah satu tokoh utama dalam menggerakkan massa agar memberi pressure terhadap proses hukum yang berlangsung terhadap Ahok.


Tokoh tersebut adalah Rizieq Shihab (RS) yang merupakan pimpinan FPI dan pembina GNPF MUI.

Saat ini RS banyak dilaporkan terkait kasus pidana oleh berbagai kalangan masyarakat.

Tercatat sudah ada 9 kasus yang membelit sang orator handal dan 1 kasus diantaranya sudah fix menjadi status tersangka, kasus tersebut adalah penodaan Pancasila yang merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Status tersangka RS baru dalam 1 kasus dan 8 kasus lagi masih terkesan mandek karena terlapor tidak berada di Indonesia.

Berikut 9 kasus yang membelit RS sedang berlangsung penanganannya di Kepolisian walaupun lambat tidak seperti kasus Ahok yang terkesan dipercepat dan telah jatuh vonis.

1. 27 Oktober 2016

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


2. 26 Desember 2016

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. 27 Desember 2016

Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

4. 30 Desember 2016

Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

5. 8 Januari 2017

Jaringan Intelektual Muda Anti fitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo “palu-arit” ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

6. 10 Januari 2017

Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

7. 25 Januari 2017

Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi “campur racun”. Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

8. Tanah Megamendung

Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. “Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan,” ujar Anton pada 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.

9. 30 Januari 2017

Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.

Sumber : www.tempo.com

Bisa tidak sahabat Seword bayangkan berapa lama waktu yang harus dijalani RS jika semua kasus ini terbukti dan RS harus menjalani masa tahanan. Saya rasa RS akan menghabiskan masa tuanya di penjara.

Saya prediksi oleh karena kasus yang membelit akhirnya RS pun lari keluar negeri yang pada awalnya dinyatakan oleh pihak juru bicara FPI ke Arab Saudi untuk Umroh dan bertahan disana.

Setelah berjalan beberapa hari kebenaran mulai tampak kepermukaan bahwa RS rupanya berada di Malaysia untuk menyelesaikan studi Doktoral nya.

Seperti yang saya kutip dari berita www.merdeka.comberikut :

“HRS saat ini kandidat doktor pada Dakwah dan Manajemen Islam Universitas Sains Islam Malaysia. Disertasinya sudah 70 persen,” ujar Kepala Program Dakwah dan Manajemen Islam USIM, Associate Proffesor Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni di Kuala Lumpur, Kamis (11/5).

Sangat prihatin sebenarnya seorang yang berpendidikan tinggi dan sebentar lagi digadang-gadang akan mendapatkan gelar PHd tidak patuh dan terkesan lari dari mempertanggung jawabkan proses hukum yang membelitnya.

Strategi kebohongan dan playing victim berulang-ulang dimainkan oleh RS cs. Seakan-akan menjadi korban kriminalisasi oleh pemerintah yang sah dan kepolisian untuk mencari dukungan dari masyarakat.

Terbukti mereka yang sebenarnya secara tidak langsung melakukan tekanan terhadap pihak hukum agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok.

Jika memang RS dalam posisi benar untuk apa seperti kanak-kanak lari dan bersembunyi. Buktikan lah bahwa dirimu benar !

Saya selaku warga negara Indonesia yang membayar pajak mengharapkan pihak kepolisian harus tegas dalam menangani kasus RS jika memang tidak dapat bekerjasama dengan baik lakukan penjemputan secara paksa.

Sangat penting penanganan kasus RS dengan cepat dan lugas dimata masyarakat untuk membuktikan bahwa tiap-tiap warga negara sama dimata hukum tidak ada yang dispesialkan dan kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.

Seorang mantan gubernur yang telah mengabdi dan memperjuangkan rakyat saja di penjara apalagi hanya seorang pimpinan ormas yang kegiatannya berdemo dan mengacak-acak usaha masyarakat.

Pekerjaan tidak tetap dan tidak jelas tetapi kehidupan sejahtera dan Kekayaan melimpah. Sangat membingungkan sahabat Seword sedunia darimana RS mendapatkan semua itu.

Apakah mungkin jatuh dari langit ?

Hahaha

Jawabannya biarlah waktu yang menjawab. Saya tidak mau menduga-duga tanpa bukti yang kuat nanti jadi terkesan fitnah.


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad