Alexis: Jangan Menghakimi Kami Secara Sepihak - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, October 30, 2017

Alexis: Jangan Menghakimi Kami Secara Sepihak



Aparat kepolisian tampak menjaga kawasan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata 1, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]

"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran," kata dia.

Suara.com - Juru bicara Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, Lina Novita, mengatakan semenjak pemerintah belum memperpanjang izin usaha Alexis, pengelola merumahkan mayoritas karyawan. Lina mengungkapkan perusahaannya memiliki 600 karyawan berstatus pegawai tetap dan 400 karyawan berstatus tidak tetap (lepas).

"Seluruhnya. untuk sementara dirumahkan karena kami menghormati keputusan pemerintah. Makanya kami stop operasional," kata Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).

Lina menekankan bahwasannya Alexis merupakan sektor usaha pariwisata yang selama ini turut berkontribusi kepada pemerintah dan lapangan pekerjaan.

"Kami taat aturan. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang tak sedikit. Mereka akan kehilangan mata pencaharian (kalau ditutup," kata Lina.

"Kami minta masyarakat, media jangan menghakimi kami secara sepihak," Lina menambahkan.

Lina menekankan Alexis selama ini tidak melakukan pelanggaran sebagaimana opini yang berkembang yang menyebutkan ada prositusi di lantai tujuh hotel (Griya Pijat Alexis).

"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran. Perlu digarisbawahi, tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun," kata dia.

Lina berharap kepada pemerintah untuk memberikan solusi kepada Alexis dengan mempertimbangkan semua kontribusi yang telah diberikan Alexis. Lina menegaskan perusahaannya siap melakukan pembenahan-pembenahan.

"Kami mohon pemerintah, dapat memberikan solusi, arahan, bimbingan agar usaha kami disektor wisata ini terus jalan. Pastinya kami siap pembenahan manajemen dan sesuaikan dengan peraturan pemerintah," kata Lina.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha daftar usaha pariwisata yang diajukan PT. Grand Ancol Hotel -- pengelola Alexis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatkan izin usaha Hotel Elexis dan Griya Pijat Alexis sudah habis pada 29 Agustus 2017. Izin habis pada masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Kemudian pengelola Alexis mengurus perpanjangan izin lagi. Tetapi, pemerintahan Gubernur Anies Baswedan belum dapat menyetujuinya setelah pemerintah melakukan penelitian.

"Kami tegas. Kami tidak menginginkan DKI jadi kota yang membiarkan praktik prostitusi. Kami dengar laporan, keluhan warga, dan pemberitaan-pemberitaan. Karena itu, kami mengambil sikap tegas dan mengambil keputusan tidak meneruskan izin," kata Anies di Balai Kota, kemarin.

2 comments:

  1. KELINCI99[DOT]COM
    ~ T0T0 ~ CASIN0 LIV3 ~ DP 20RB ~ WD 50RB

    ReplyDelete
  2. SITUS BANDAR TERPERCAYA
    HANYA DI A-R-E-A-T-O-T-O

    ReplyDelete

Post Top Ad