Dianggap Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP, Hari Ini Yorrys Diperiksa KPK - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, October 30, 2017

Dianggap Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP, Hari Ini Yorrys Diperiksa KPK




TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai (kedua kanan) menerima Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri) beserta anggota GMPG lainnya saat melakukan silaturahmi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, (4/8/2017). Gerakan #golkarbersih yang didengungkan GMPG mendapat dukungan dari pengurus DPP Golkar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (31/10/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada persidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap ‎Yorrys yang baru dipecat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Saksi Yorrys diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ucap Febri.

Ditemui sebelum pemeriksaan, Yorrys ‎mengaku kaget mendapat surat panggilan dari KPK. Sebagai warga negara yang baik, dia memenuhi undangan tersebut.

"Ini kaget saja ada surat panggilan, sebagai warga negara ya dateng saja," terang Yorrys.

Atas pemeriksaan ini, ‎Yorrys mengatakan tidak tahu menahu apa kaitan pemanggilan dirinya dalam kasus yang menjerat koleganya Markus Nari.

Sebagai sesama kader Partai Golkar, dia mengaku kerap berkomunikasi dengan Markus sebatas sesama kader partai.

"Pertama dia anggota DPR sering ketemu, sesama Fraksi Golkar," singkatnya.

Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan ‎pada Markus Nari.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.

1 comment:

  1. KHUSUS YANG HOBI BERMAIN GAMES ONLINE
    BURUAN INVITE PIN D.6.1.F.4.4.C.2

    ReplyDelete

Post Top Ad