Sudah Saatnya Hakim Panggil Paksa Setya Novanto - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Monday, October 30, 2017

Sudah Saatnya Hakim Panggil Paksa Setya Novanto




Tribunnews.com / M. Zulfikar

Ketua DPR Setya Novanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah bisa memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, setelah mangkir ketiga kalinya hadir dalam sidang Tipikor kasus korupsi e-KTP.

Hal itu menurut pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).

"Saya rasa sudah cukup bagi Hakim untuk memerintahkan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto," ujar Hendrik Rosdinar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

Menurut Hendrik Rosdinar, perintah pengadilan adalah yang tertinggi, sehingga tugas reses tidak bisa dijadikan alasan.

"Apalagi jadwal masa reses itu cukup panjang yaitu sebulan. Jadi alasan itu sangat mengada-ada," tegasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.

Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.

Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).

Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.

2 comments:

  1. KELINCI99[DOT]COM | Togel Online Terpercaya | Dan Games Laiinnya Live Casino | HOT PROMO NEW MEMBER FREECHIPS 5ribu !! NEXT DEPOSIT 50ribu FREECHIPS 5RB !!

    ReplyDelete
  2. UNTUK SELURUH PECINTA JUDI GAMES ONLINE
    YUK KE A.R.E.A.T.O.T.O.N.E.T

    ReplyDelete

Post Top Ad