Sandiaga: Kami Ambil Posisi Hentikan Reklamasi, Itu Final - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sunday, October 29, 2017

Sandiaga: Kami Ambil Posisi Hentikan Reklamasi, Itu Final



Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Mari kita mendata kembali proyek reklamasi ini secara transparan, terbuka dan berkeadilan, ujar Sandiaga.

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menegaskan tak berubah sikap tetap menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Kami jelaskan, kami ambil posisi untuk hentikan reklamasi, itu final. Itu sudah tertera jelas direncana kerja. Itu sekaligus memberi kepastian hukum kepada pengusaha," kata Sandiaga ketika membuka acara diskusi bertema Untung Rugi Reklamasi di kantor DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).

Sandiaga mengatakan keputusan menolak reklamasi merupakan mandat rakyat Jakarta.

Sandiaga kemudian meminta semua pihak untuk sama-sama menjalankan mandat masyarakat.

“Mari kita mendata kembali proyek reklamasi ini secara transparan, terbuka dan berkeadilan,” ujar Sandiaga.

Penghentian proyek reklamasi merupakan salah satu janji Anies Baswedan dan Sandiaga ketika masih kampanye.

Moratorium penghentian sementara proyek reklamasi telah dicabut pemerintah. Artinya, proyek bisa kembali dilanjutkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Anies dan Sandiaga jika ingin menghentikan proyek reklamasi.

Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya beberapa waktu yang lalu.

Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.

Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.

Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai menkomaritim.

"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad