Heboh ... Anies Sepakat Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau C dan D - Berita terkini

Recent Posts

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Tuesday, October 31, 2017

Heboh ... Anies Sepakat Lanjutkan Proyek Reklamasi Pulau C dan D




KOMPAS IMAGES

Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, kelanjutan proyek itu hanya untuk menyelesaikan pulau buatan yang terlanjur sudah dibangun, yakni pulau C dan D. Hal itu diungkapkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan. Tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan. Saya kira Pemerintah provinsi DKI juga sependapat dengan itu," kata Kalla.

"Harus dilanjutkan yang sudah ada, yang baru ya tidak menurut pendapat pemerintah provinsi DKI," ujarnya.

Keputusan itu, kata Kalla, telah dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," kata dia.

"Saya sudah bicara juga dengan Anies Baswedan bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," tambahnya.
Menurut Kalla, tak ada pilihan yang bisa diambil pemerintah saat ini selain menyelesaikan pembangunan pulau yang sempat dihentikan.

"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pencabutan sanksi itu menyusul dilengkapinya sejumlah persyaratan oleh pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Ada 11 syarat yang telah dipenuhi oleh pengembang. Selama syarat itu belum terpenuhi, pengembang menghentikan sementara proses pembangunan properti di atas kedua pulau itu.

2 comments:

  1. Yuk Main Togel nya Di AREATOTO, Togel Aman & Terpercaya || Proses Depo/WD Cepat ( Kurang Dari 2-3 Menit ) Minimal Depo 20RB , Minimal Wd 50RB

    ReplyDelete
  2. AreaT0T0 S.itus T0gel 0nline Terpercaya

    ReplyDelete

Post Top Ad